Hari raya Idul Fitri 1432 H, telah sama-sama kita lalui. Segenap umat Islam di seluruh dunia,dengan suka cita menyambut datangnya hari kemenangan tersebut. Bahkan banyak diantara kita yang ingin berlebaran di kampung halaman,yang di Indonesia dikenal dengan istilah mudik. Namun, satu hal yang perlu diperhatikan, sebelum lebaran benar-benar tiba, setiap Muslim diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah.
Menurut pendapat mayoritas ulama, zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap individu Muslim, baik kaya, miskin, dewasa, anak-anak, merdeka, atapun hamba sahaya. Zakat fitrah wajib dikeluarkan sebelum terbit fajar pada hari raya Idul Fitri. Yusuf al-Qaradhawi dalam kitabnya Fiqh az-Zakah menyatakan, zakat fitrah adalah zakat yang menjadi sebab diwajibkannya adalah futhur (berbuka puasa) pada bulan Ramadhan. Dalam Islam, zakat fitrah pertama kali diwajibkan pada tahun kedua hijrah, yaitu tahun diwajibkannya puasa Ramadhan. Zakat fitrah bertujuan untuk mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan kotor dan perbuatan yang tidak berguna dengan untuk memberi makanan pada orang-orang miskin dan mencukupkan mereka dari kebutuhan dan meminta-minta pada hari raya. Dari Ibnu Umar RA, bahwa sesungguhnya Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan satu sha' kurma atau satu sha' gandum kepada setiap orang yang merdeka, hamba sahaya, laki-laki maupun perempuan kaum muslimin. (HR Abu Dawud).
Read more...
Jumlah pengidap HIV/AIDS di Tanah Air J terus meningkat. Pada 2010, diperki rakan pengidap HIV/AIDS mencapai 93 ribu hingga 130 ribu orang. Angka itu hanyalah fenomena gunung es. Sebab, jumlah pengidap HIV/AIDS yang tampak hanyalah 5-10 persen.
HIV/AIDS telah menyebar di hampir seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Kenyataan itu tentu amat memprihatinkan. Ajaran Islam memerintahkan umatnya untuk merawat, mengobati dan memperlakukan pengidap HIV/AIDS secara manusiawi, tetapi tak mengorbankan pihak lain tertular penyakit yang belum ada obatnya itu.
Sebagaimana layaknya manusia biasa, pengidap HIV/AIDS tentu saja masih memiliki keinginan untuk menikah. Lalu bagaimana pandangan hukum Islam terhadap masalah itu? Bolehkah pengidap HIV/AIDS menikah dengan orang yang tak menderita? Selain itu, bagaimana pula hukum pernikahan antarsesama pengidap HIV/AIDS?





1
0
1
.::Sekretariat Prisma Al-Azhar: Lt. 03 Masjid Raya Al-Azhar, Jl. Sentra Baru Primer Pulo Gebang, Jakarta Timur::.