Amal Ibadah yang Paling Dicintai Allah

Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra : Rasulullah Saw pernah bersabda, “perbuatan yang engkau lakukan tidak akan menyelamatkan engkau dari api neraka”, mereka berkata, “bahkan engkau sendiri ya Rasulullah?” Nabi Muhammad...


Read More...

Haji, Ibadah Menjaga Kelestarian Alam

Ibadah haji sebenarnya juga ibadah ten­tang kelestarian alam. Sabda Nabi yang dikutip itu hadis riwayat Al Hakim hingga kini diteladani para jamaah haji. Dahulu, selama menunaikan ibadah haji, Rasulullah juga...


Read More...

Rahasia di Balik Musibah

Tidaklah Allah swt. menciptakan peristiwa, atau kejadian sesuatu yang sia-sia. Manusia dianjurkan untuk merenung dan mengambil pelajaran dari berbagai macam peristiwa yang terjadi. Islam sangat mendorong umatnya untuk menggunakan potensi...


Read More...

Tata Cara Berakhlak Kepada Orang Tua

Allah yang Maha Bijaksana telah mewajibkan setiap anak untuk berbakti kepada orang tuanya. Bahkan perintah untuk berbuat baik kepada orang tua dalam Al Qur’an digandengkan dengan perintah untuk bertauhid sebagaimana...


Read More...
1234

Pernikahan Pengidap HIV/AIDS Apa Hukumnya ?

Jumlah pengidap HIV/AIDS di Tanah Air J terus meningkat. Pada 2010, diperki rakan pengidap HIV/AIDS mencapai 93 ribu hingga 130 ribu orang. Angka itu hanyalah fenomena gunung es. Sebab, jumlah pengidap HIV/AIDS yang tampak hanyalah 5-10 persen.

HIV/AIDS telah menyebar di hampir seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Kenyataan itu tentu amat memprihatinkan. Ajaran Islam memerintahkan umatnya untuk merawat, mengobati dan memperlakukan pengidap HIV/AIDS secara manusiawi, tetapi tak mengorbankan pihak lain tertular penyakit yang belum ada obatnya itu.
Sebagaimana layaknya manusia biasa, pengidap HIV/AIDS tentu saja masih memiliki keinginan untuk menikah. Lalu bagaimana pandangan hukum Islam terhadap masalah itu? Bolehkah pengidap HIV/AIDS menikah dengan orang yang tak menderita? Selain itu, bagaimana pula hukum pernikahan antarsesama pengidap HIV/AIDS?

Guna menjawab pertanyaan itu, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa terkait masalah itu. Fatwa MUI yang mulai berlaku pada 24 Juni 1997 itu secara rinci membahas masalah hukum pernikahan pengidap HIV/AIDS.

Dalam fatwanya, Komisi Fatwa MUI menyatakan,apabila HIV/AIDS dianggap sebagai penyakit yang tak dapat disembuhkan (maradh daim), maka hukumnya makruh. Hal tersebut didasarkan pada Kifayah al-Akhyar III halaman 38: "Keadaan kedua yaitu laki-laki yang mempunyai biaya pernikahan, namun ia tak perlu menikah, baik karena ketidakmampuannya untuk melakukan hubungan seksual sebab kemaluannya putus atau impoten maupun karena sakit kronis dan lain sebagainya, laki-laki seperti ini juga makruh menikah." Hukum pernikahan antara pengidap HIV/AIDS dengan orang yang tak menderita penyakit itu bisa berubah menjadi haram. Syaratnya, jika penyakit tersebut susah disembuhkan (maradh daim), serta diyakini memba hayakan orang lain (tayaqqun al idhar).

Komisi Fatwa MUI melandaskan hal itu pada Al Fiqh Al-Islamy wa Adillatuhu VII halaman 83: "Apabila laki-laki yang akan kawin yakin bahwa perkawinannya akan menzalimi dan menimpakan kemudharatan atas perempuan yang akan dikawininya, maka hukum perkawinannya itu adalah haram."

Lalu bagaimana dengan penikahan antarsesama pengidap HIV/AIDS? Komisi Fatwa MUI menyatakan, pernikahan antara perempuan dan laki-laki pengidap HIV/AIDS hukumnya boleh. Komisi Fatwa MUI dalam fatwanya menyatakan, penyakit HIV/AIDS dapat dijadikan alasan untuk menuntut perceraian apabila salah satu dari suami-istri menderita penyakit tersebut. Lalu bagaimana jika pasangan itu tetap bertekad untuk melanjutkan pernikahannya?

MUI menyatakan, jika pasangan suami-istri atau salah satunya menderita HIV/AIDS, maka keduanya boleh bersepakat untuk meneruskan perkawinan mereka. Dalilnya adalah hadis Nabi SAW: "Orang-orang Islam terikat dengan perjanjian mereka, kecuali perjanjian yang menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal."

"Suami atau istri yang menderita HIV/AIDS dalam melakukan hubungan seksual wajib menggunakan alat, obat atau metode yang dapat mencegah penularan HIV/AIDS," papar Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Ma'ruf Amin dalam fatwa tersebut. Selain itu, menurut fatwa tersebut, suami atau istri yang menderita HIV/AIDS diminta untuk tidak memperoleh keturunan.

Lalu bagaimana jika seorang ibu pengidap HIV/AIDS tersebut hamil? Fatwa MUI menyatakan, wanita hamil tersebut tak boleh menggugurkan kandungannya. Hal itu didasarkan pada firman Allah SWT, "Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan." (QS Al-Israa:31).

.::Sekretariat Prisma Al-Azhar: Lt. 03 Masjid Raya Al-Azhar, Jl. Sentra Baru Primer Pulo Gebang, Jakarta Timur::.